PERSAPBA.Online, Pandeglang - Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke 75 di tahun 2020 berdasarkan surat keputusan bupati pandeglang No. 100/85/tapem, 30 Juni 2020 bahwa masyarakat diwajibkan mematuhi protokol kesehatan diantaranya mencuci tangan, memakai masker, jaga jarak dan dilarang berkerumun dan event.
Selain itu, untuk segala macam hiburan yang biasanya dimemeriahkan dalam acara HUT Republik Indonesia atau Pesta Raya Cibaliung (PRC) di tahun 2020 ini ditiadakan.
Para pedagang yang dari luar daerah pun dilarang masuk dan berjualan.(Red)
No comments:
Post a Comment