-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

gambar pantai

Iklan

Indeks Berita

Musa Weliansyah : Tantang Kasubdit TKSK Kemensos RI

Wednesday, 22 July 2020 | 7/22/2020 11:53:00 pm WIB | 0 Views Last Updated 2020-07-23T05:54:13Z

PERSAPBA.Online, Lebak - Menanggapi pernyataan Kepala Sub Direktorat TKSK dan Karang Taruna pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Dwi Cita Wasih di beberapa media online soal tudingan monopoli pada program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak Provinsi Banten dianggap mengada-ngada.

Menurut Musa Weliansyah anggota DPRD Lebak Fraksi PPP, menilai apa yang disampikan oleh Kasubdit TKSK tersebut, sarat kepentingan bukan berdasarkan fakta lapangan secara obyektif dan profesional.

"Saya menilai pendapat tersebut syarat kepentingan dan hanya berdasarkan pada informasi yang tidak akurat ini tidak semestinya dilontarkan, karena belum adanya jawaban klarifikasi dari Dinsos kabupaten, saya tantang Kasubdit TKSK dan Karang taruna turun langsung kelapangan jangan berpendapat yang tidak mendasar dan tidak rasional," kata Musa Weliansyah menanggapi pernyataan Kasubdit TKSK, disampaikannya pada Awak Media, Kamis (16/07/2020).

Menurut Musa, harusnya pernyataan Kasubdit TKSK jangan hanya berdasarkan asumsi dan tak menguasai materi fakta di lapangan. Sebab katanya, studi kasus dugaan monopoli ini bukan hanya pada program sembako tahun 2020.

"Pada tahun 2019 (Januari - Oktober) di Kabupaten Lebak dari total 403 agen BPNT hanya ada satu supplier yaitu PT Aam Prima Artha. Dan pada bulan November 2019 di lima kecamatan yaitu Cihara, Panggarangan, Bayah, Cilograng dan Cibeber pindah ke PT KenziOne dengan total 63 (enam puluh tiga) Agen BPNT. Namun pada bulan Desember di tahun yang sama kembali lagi ke PT Aam Prima Artha karena adanya dugaan itimidasi akan dituntut dengan dalih sesuai MoU antara Agen BPNT dan PT Aam Prima Artha yaitu satu tahun," jelasnya.

Musa juga membeberkan, pada lanjutan program Kemensos RI yakini program BSP tahun 2020, PT Aam Prima Artha (PT APP) dinilai masih melakukan praktek monopoli sebagai supplier.

"Pada tahun 2020 (Januari - April) di Kab. Lebak baru masuk tiga agen komoditi yaitu PT. Aam Prima Artha Bulog dan CV Astan namun jumlahnya dibawah 150 agen, jadi PT. Aam Prima Artha masih menguasai di atas 60% agen dan pada bulan Mei 2020 ada sekitar 8 agen yang mandiri. Saya kira kasubdit harus membaca lagi UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Peraktek Monoploli, Pasal 25, adanya dua atau tiga pengusaha bisa saja terjadi monopoli.

Persoalan monopoli yang dilakukan oleh PT. Aam Prima Artha diduga terjadi juga di kabupaten lain seperti Kab. Serang yang hanya satu suppler hingga sekarang, termsuk kabupaten pandeglang Tahun 2019.

Pernyataan Kepala Sub Direktorat TKSK dan Karang Taruna Kemensos RI terkait mebolehkan TKSK menjadi pengusaha saya sangat sepakat tapi bukan menjadi pengusaha supplier komoditi pada perogram BPNT dan BSP karena akan menimbulkan complic of interest seperti yang terjadi sekarang ini, terlebih Dani Samiun selaku ketua fornas TKSK menjadi Wakil Direktur PT. AAM PRIMA ARTHA setelah adanya perogram BPNT ini. sebelumnya dia bukan pengusaha komoditi dan pada pedoman umum sembako cukup jelas TKSK bagian dari pelaksana perogram BPNT dan kerjanya diarur oleh Undang-undang.

"Jadi Kasubsit TKSK jangan asal ngomong dong, lebih lucu dan aneh lagi bilang tidak tahu soal Fornas TKSK," pungkas Musa.

Diketahui, Kepala Sub Direktorat TKSK dan Karang Taruna pada Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI), Dwi Cita Wasih, Rabu (15/7/2020) menanggapi pengaduan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Banten Fraksi PPP, Musa Weliansyah perihal keberadaan TKSK dalam Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), yang dituding monopoli suplier.

Menurut Dwi Cita Wasih pengaduan tersebut harus dikaji lebih dulu apakah benar atau tidak.

Menurut Wasih (keterangan di media) dari informasi yang diterima suplier dalam Program sembako BPNT di setiap Kabupaten/Kota, tidak dilakukan satu perusahaan saja, melainkan banyak perusahaan yang ikut menjadi suplier. Jadi kata monopoli suplier BPNT, sepertinya tidak tepat digunakan apabila supliernya lebih dari satu.

Wasih juga menyebut tugas TKSK, sesuai Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2013, sudah sangat jelas sekali kalau TKSK tugasnya yakni, membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan.

TKSK juga sebagai pendamping program diharapkan dapat terwujudnya koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi program serta kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Selain itu, hadirnya TKSK untuk terjalinnya kerja sama dan sinergi antara program penyelenggaraan kesejahteraan sosial dan program-program pembangunan lainnya di tingkat kecamatan.

"Saya rasa jelas, apa itu tugas TKSK sebagai seorang sukarelawan yang dengan semangatnya dapat turut serta membantu program- program sosial di tengah masyarakat. Kendati demikian bagi TKSK tidaklah ada batasan untuk dirinya mengembangkan usaha atau mempunyai profesi lain diluar tugas TKSK," kata Wasih

Banyak dari TKSK, masih kata wasih, yang memiliki beragam profesi, ada yang jadi dewan, jadi kepala desa atau pengusaha. Karena itu hak pribadinya menentukan nasib hidupnya.

"Ya tidak jadi masalah jika TKSK itu seorang pengusaha atau berprofesi lain karena tidak ada batasan atau peraturan yang mengikat terhadap TKSK dalam menentukan nasib hidupnya," tegas Wasih

Untuk diketahui lanjut Wasih, pekerja sosial itu bukan hanya TKSK, tetapi masih banyak lagi yang lainnya seperti Pekerja Sosial Masyarakat, Karang taruna, Lembaga Kesejahteraan Sosial dan lainnya yg tergabung dalam Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS) yg perannya tidak jauh dari TKSK, membantu penyelenggaraan pembangunan kesejahteraan Sosial termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

"Owh ya, dari pengaduan saudara Musa juga menyebut Forum TKSK Nasional, setahu saya tidak ada itu yang namanya Forum Nasional atau istilah Fornas," ujar Wasih. sebagaimana dilansir media indonesiasatu.co.id, Rabu (15/7/2020). (Ad.Jsti)

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update