-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

gambar pantai

Iklan

Indeks Berita

Bunuh 6 Badak Jawa, Pengadilan Negri Pandeglang Vonis Sunendi 12 Tahun Penjara

Thursday, 6 June 2024 | 6/06/2024 08:39:00 pm WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-07T02:39:01Z


Pandeglang, InfoBanten.com - Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada Sunendi, terdakwa pembunuh badak di Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK). Warga Pandeglang tersebut terbukti membunuh enam badak dan menjual culanya antara tahun 2019-2023.


Selain vonis pidana, Majelis Halim juga mendenda Sunendi Rp 100 juta rupiah. Jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan dua bulan. Majelis hakim dalam putusannya menyebut, Sunendi terbukti secara sah dan meyakinkan memiliki, menyimpan, dan menguasai senjata api sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.


Menanggapi hasil putusan vonis tersebut, Sunendi menyampaikan pikir-pikir dan diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima atau upaya hukum. Diketahui putusan vonis tersebut lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang selama 5 tahun penjara.


Juru Bicara PN Pandeglang, Panji Answinartha mengatakan, pertimbangan Majelis Hakim memutuskan vonis lebih tinggi karena dakwaan yang diajukan JPU adalah dakwaan kumulatif di mana ada tiga perbuatan melanggar hukum dengan acaman pidana yang berbeda.


“Sehingga Majelis Hakim menghukum berdasarkan tiga perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sehingga putusan yang paling tepat adalah 12 tahun denda 100 juta rupiah dan juga dua bulan penjara,” kata Panji. Dilaporkan sebelumnya, Sunendi melakukan perburuan badak jawa di Kawasan TNUK di Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur Kabupaten Pandeglang. 


Dia berburu badak untuk diambil culanya dan dijual ke seorang penadah di Jakarta. Satu cula dijual Rp 280 juta. 


Polda Banten sudah menangkap dua pembeli badak jawa tersebut yakni Yogi Purwadi (41) warga Jakarta Timur dan Liem Hoo Kwan Willy (71) warga Kota Surabaya, Jawa Timur. Polda Banten menyebut, Kelompok Sunendi telah membunuh 6 ekor badak jawa di TNUK.



No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update