-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

gambar pantai

Iklan

Indeks Berita

Bareskrim Tetapkan Kades Kohod Sebagai Tersangka Atas Kasus Pemalsuan Dokumen SHGB-SHM

Tuesday, 18 February 2025 | 2/18/2025 06:26:00 am WIB | 0 Views Last Updated 2025-02-18T13:26:02Z

 


Tangerang, InfoBaten.live - Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang.⁣

Dilansir dari CNN indonesia Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan gelar perkara yang turut dihadiri pihak eksternal, pada Selasa (18/2) hari ini.⁣

Djuhandhani menjelaskan dalam kasus ini Kepala Desa Kohod Arsin selaku terlapor membuat surat palsu yang dicetak dan ditandatangani sendiri.⁣

Surat palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Kepala Desa Kohod dan lainnya untuk mengajukan permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.⁣

Djuhandhani mengatakan Arsin kemudian mendapat bantuan dari beberapa oknum pada Kementerian dan Lembaga, hingga akhirnya diterbitkan bukti kepemilikan hak berupa SHGB dan SHM di atas perairan laut Desa Kohod.⁣

No comments:

Post a Comment

×
Berita Terbaru Update